Selain
pengurus OSIS, di beberapa sekolah menerapkan juga pola organisasi OSIS
yang menyertakan perangkat organisasi yang dinamakan Majelis Perwakilan
Kelas. Di beberapa sekolah ada yang menyebutnya Majelis Permusyawaratan
Kelas, Musyawarah Perwakilan Kelas dan Media Perhimpunan Kelas. Satu
hal yang pasti dari badan organisasi ini ialah sifatnya yang berupa
perwakilan resmi dari masing-masing kelas dan berfungsi untuk mengawasi
kinerja para pengurus OSIS. MPK ini pula yang biasanya menetapkan daftar
calon pengurus OSIS untuk kemudian dipilih menjadi Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara sampai seterusnya.
Anggota MPK terdiri dari 2 (dua) orang perwakilan tiap kelas. Sebelum menjadi anggota MPK, terlebih dahulu dilakukan musyawarah di kelas masing-masing.
Anggota MPK terdiri dari 2 (dua) orang perwakilan tiap kelas. Sebelum menjadi anggota MPK, terlebih dahulu dilakukan musyawarah di kelas masing-masing.
Adapun syarat-syarat anggota MPK adalah sebagai berikut :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan.
3. Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.
4. Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
5. Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya.
6. Memiliki jiwa pemimpin.
7. Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya.
8. Berkelakuan baik.
Adapun mengenai hak, dan kewajiban MPK adalah sebagai berikut :
1. MPK mempunyai hak :
a. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat di kelasnya.
b. Bersama Pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS
d. Memberi kritik dan saran terhadap kinerja Pengurus OSIS.
e. Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS.
2. MPK mempunyai kewajiban :
a. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
b. Bersama
pengurus OSIS membuat dan menetapkan Garis Besar Program Kerja GBPK)
OSIS yang disahkan oleh Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
c. Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
d. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pengurus OSIS selama satu tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar